Gudang / Tempat Penimbunan BBM Jenis Solar Diduga Milik (K) Masih Beroperasi di Desa Sigam Disamping Rumah Makan

Gudang / Tempat Penimbunan BBM Jenis Solar Diduga Milik (K)  Masih Beroperasi di Desa Sigam Disamping Rumah Makan
Gelumbang (Sumsel)
CatatanHitam.com

Adanya gudang tempat penimbunan BBM jenis solar Bersubsidi yang terletak di Desa Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan

Awak Media mendapatkan laporan adanya Penimbunan BBM jenis solar yang di duga ilegal milik (Ketut) 
Dan kami tim awak media langsung mencari keberadaan lokasi gudang BBM tersebut Jum'at 6 Sep 2024

Saat tim awak media menenelusuri Jalan Lintas dari kota Palembang sampailah Didesa Segam menuju  Kota Prabumulih mencari tempat keberadaan Penimbunan BBM tersebut, rupanya tidak jauh dari pemungkiman warga disamping rumah makan jarak sekitar 50 meter dari jalan Rel kereta Api Gelumbang Kemudian Awak media mencari beberapa warga yang bisa memberikan keterangan, teryata benar Tempat Penimbunan Gudang BBM jenis solar sedang Beroperasi. Tepat sekali dipinggir Jalan Lintas secara terang-terangan ,

Tim awak media juga  mengkorfirmasi salah satu warga yang tak jauh dari lokasi gudang tersebut yang tidak mau disebutkan namanya "ia mengungkapkan kepada awak media bahwa gudang itu melawan nian nyedot minyak terang terangan, Dio dak tau bahwa kamini takut melok tebakar Klo gudang itu tebakar, tapi dak pacak nak ngomong Gati yang punyo tentara, takut kami nak ngomongnyo, dak salah namonyo tu Ketut, dinas di yonkap, itulah yang aku tau pak, tp pak Jangan ngomong ngomong ko9 aku yang ngejok tau, ungkapnya kepada awak media 

Berdasarkan keterangan warga masyarakat tempat Penimbunan ataupun Gudang BBM jenis solar tersebut sudah lama beroperasi dan tidak ada rasa takut dengan pihak APH Gelumbang dan gudang tersebut sebelumnya di tutup sementara, tetapi saat ini mulai beraktivitas lagi, tuturnya

Saya selaku dari Media dan mewakili masyarakat sangat menyayangkan keberadaan gundang penimbunan BBM jenis Bio Solar tersebut, Dikarenakan sangat membahayakan nyawa orang lain ataupun keselamatan masyarakat yang ada disekitar tempat Penimbunan gudang BBM Jenis Solar Bersubsidi 

Menurut Undang undang Migas Pelaku penimbunan Miyak dan Gas (migas) sangatlah merugikan Negara dan Masyarakat.

Para Pelaku yang mengoplos, menimbun, meniru, memalsukan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp 60 Miliar, “ tuturnya

Kepada aparat Penegak Hukum (APH) Meminta agar segera Menindak Lanjuti tentang keberadaan Gudang tempat Penimbunan BBM yang berada di Desa Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan 
Dan jika tidak ada tindak kan terhadap diduga tempat Penimbunan gudang BBM tersebut Kami akan Melakukan laporan ke POLDA langsung, dan meminta Para Anggota Polda turun langsung kelapangan dan menutup gudang tersebut atau pun dibungkar gudang tersebut. pungkasnya

)AR(

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Ujian merupakan bentuk kasih sayang Allah terhadap hambanya

Diduga Gudang Oflos Minyak Bersubsidi Masih Saja Aktip Dan Tak Tersentuh Oleh Hukum (APH) Walau sering di beritakan dan di dumaskan melalui via BANPOL

Suami Yang Sakitkan Hati Isteri, Allah Akan Tarik Berkat.