Gudang / Tempat Penimbunan BBM Jenis Solar Diduga Milik (K) Masih Beroperasi di Desa Sigam Disamping Rumah Makan
Gudang / Tempat Penimbunan BBM Jenis Solar Diduga Milik (K) Masih Beroperasi di Desa Sigam Disamping Rumah Makan
Gelumbang (Sumsel)
CatatanHitam.com
Adanya gudang tempat penimbunan BBM jenis solar Bersubsidi yang terletak di Desa Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan
Awak Media mendapatkan laporan adanya Penimbunan BBM jenis solar yang di duga ilegal milik (Ketut)
Dan kami tim awak media langsung mencari keberadaan lokasi gudang BBM tersebut Jum'at 6 Sep 2024
Saat tim awak media menenelusuri Jalan Lintas dari kota Palembang sampailah Didesa Segam menuju Kota Prabumulih mencari tempat keberadaan Penimbunan BBM tersebut, rupanya tidak jauh dari pemungkiman warga disamping rumah makan jarak sekitar 50 meter dari jalan Rel kereta Api Gelumbang Kemudian Awak media mencari beberapa warga yang bisa memberikan keterangan, teryata benar Tempat Penimbunan Gudang BBM jenis solar sedang Beroperasi. Tepat sekali dipinggir Jalan Lintas secara terang-terangan ,
Tim awak media juga mengkorfirmasi salah satu warga yang tak jauh dari lokasi gudang tersebut yang tidak mau disebutkan namanya "ia mengungkapkan kepada awak media bahwa gudang itu melawan nian nyedot minyak terang terangan, Dio dak tau bahwa kamini takut melok tebakar Klo gudang itu tebakar, tapi dak pacak nak ngomong Gati yang punyo tentara, takut kami nak ngomongnyo, dak salah namonyo tu Ketut, dinas di yonkap, itulah yang aku tau pak, tp pak Jangan ngomong ngomong ko9 aku yang ngejok tau, ungkapnya kepada awak media
Berdasarkan keterangan warga masyarakat tempat Penimbunan ataupun Gudang BBM jenis solar tersebut sudah lama beroperasi dan tidak ada rasa takut dengan pihak APH Gelumbang dan gudang tersebut sebelumnya di tutup sementara, tetapi saat ini mulai beraktivitas lagi, tuturnya
Saya selaku dari Media dan mewakili masyarakat sangat menyayangkan keberadaan gundang penimbunan BBM jenis Bio Solar tersebut, Dikarenakan sangat membahayakan nyawa orang lain ataupun keselamatan masyarakat yang ada disekitar tempat Penimbunan gudang BBM Jenis Solar Bersubsidi
Menurut Undang undang Migas Pelaku penimbunan Miyak dan Gas (migas) sangatlah merugikan Negara dan Masyarakat.
Para Pelaku yang mengoplos, menimbun, meniru, memalsukan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp 60 Miliar, “ tuturnya
Kepada aparat Penegak Hukum (APH) Meminta agar segera Menindak Lanjuti tentang keberadaan Gudang tempat Penimbunan BBM yang berada di Desa Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan
Dan jika tidak ada tindak kan terhadap diduga tempat Penimbunan gudang BBM tersebut Kami akan Melakukan laporan ke POLDA langsung, dan meminta Para Anggota Polda turun langsung kelapangan dan menutup gudang tersebut atau pun dibungkar gudang tersebut. pungkasnya
)AR(
Komentar
Posting Komentar