Diduga Gudang Oflos Minyak Bersubsidi Masih Saja Aktip Dan Tak Tersentuh Oleh Hukum (APH) Walau sering di beritakan dan di dumaskan melalui via BANPOL
Diduga Gudang Oflos Minyak Bersubsidi Masih Saja Aktip Dan Tak Tersentuh Oleh Hukum (APH) Walau sering di beritakan dan di dumaskan melalui via BANPOL
Lembak ( Sumsel )
Catatan Hitam.com
Lembak 21 Agustus 2024 Diduga Gudang penimbunan BBM ilegal di wilayah Hukum Polsek Lembak semakin kian marak dan tidak tersentuh Oleh Hukum. Hal ini terbukti degan adanya Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal Di Jln Lembak Karang endah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan tepatnya disamping Rumah makan T2000 dan didepan Perumnas Lembak
Dari pantauan Wartawan di lapangan, Gudang berdinding Seng terlihat jelas di pinggir Jalan Raya dan diduga di dalam Area Gudang ada kegiatan Mengoplos BBM jenis
solar Subsidi maupun Pertalite Subsidi. Secara terang-terangan Gudang tersebut jelas bertentangan dengan Hukum.
Menurut warga yang melintas di Jalan Raya Gudang tersebut Milik (H) telah beraktivitas sudah cukup Lama di Lokasi dan di Duga tidak tersentuh oleh APH. Padahal kegiatan Berbahaya dan merugikan itu bagi Masyarakat, "terangnya.
"Berbahaya sekali Pak, takutnya Meledak, kalau kebakaran Gudang itu kami pasti terlibat Dampak, ini diduga ada Oknum yang membeking gudang itu,"ungkapnya.
Ia berharap, agar Aparat penegak Hukum (APH) Polisi setempat segera menutup Gudang ilegal itu, dan Jagan sampai nanti terjadi hal yang tidak di inginkan.
"Maunya di tertibkan saja jagan sampai nanti menimbulkan Dampak Negatif ke Masyarakat," sambung nya
Lantas bagaimana dengan penindakan Hukum di Wilayah tersebut, diduga terkesan muncul dugaan seolah ada aliran Dana kordinasi masuk ke Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, sehingga kegiatan ilegal Aman dan berjalan dengan Lancar. "tuturnya.
Awak media meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar bertindak tegas sesuai dengan arahan Kapolda Sumsel. Tutup dan tangkap pelaku yang telah melanggar Hukum dan merugikan Negara ini.
Perlu diketahui berdasarkan Undang-Undang Migas pelaku penimbunan Minyak dan Gas,(migas) Tindakan tersebut Sangatlah merugikan Negara dan Masyarakat, Sesuai pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pelaku penimbunan Minyak dan Gas bisa diancam Penjara 6 Tahun dan Denda paling Banyak 60 Miliyar kami berharap Aparat penegak Hukum untuk menindak lanjuti informasi yang kami berikan kepada Kapolda dan pihak krimsus Polda Sumsel segera turun,
mengecek dan menangkap pelaku penimbunan BBM jenis Solar dan pertalite
( TIM RED )
Komentar
Posting Komentar